Kantor Pencarian dan Pertolongan Natuna menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Natuna.

 

NATUNA - Kantor Pencarian dan Pertolongan Natuna menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Natuna, Selasa (28/7/2026) di Gedung Aula Kantor SAR Natuna, Jalan H. Adam Malik Km 6, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Perjanjian ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem tanggap darurat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan menempatkan keselamatan ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir sebagai prioritas utama.

Kepala Kantor SAR Natuna, Abdul Rahman, mengatakan kerja sama ini dilatarbelakangi kondisi geografis Natuna dan Anambas sebagai daerah kepulauan yang rawan bencana dan kecelakaan. Akses ke fasilitas kesehatan rujukan kerap terkendala jarak dan waktu tempuh melalui laut.

"Memandang perlunya keterpaduan, sinergi, dan pemanfaatan potensi keahlian masing-masing, kami bersinergi dengan IBI untuk memastikan tidak ada korban dari kelompok rentan yang tertinggal saat kondisi darurat," ujar Abdul Rahman.

Melalui PKS ini, kedua pihak akan mengintegrasikan fungsi pencarian dan pertolongan dengan pelayanan kesehatan dasar. Kehadiran tenaga medis terdepan, khususnya bidan, dinilai sangat penting dalam penanganan awal kegawatdaruratan medis di lapangan, baik pada saat bencana maupun kecelakaan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan kesiapsiagaan, mitigasi, penanganan, dan evakuasi medis terhadap kelompok rentan. Fokus utama diberikan kepada ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir dalam kondisi bencana atau kedaruratan.

"Tujuan utama dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah mewujudkan keterpaduan dan optimalisasi sumber daya. Dengan demikian, respons kita terhadap kedaruratan ibu dan anak dapat lebih cepat dan tepat dalam menyelamatkan nyawa," kata Abdul Rahman.

Ia menjelaskan, kesiapsiagaan SAR pada kedaruratan maternal dan neonatal adalah serangkaian tindakan taktis, penyelamatan, dan evakuasi cepat yang terintegrasi. Tujuannya menangani kondisi kritis medis yang mengancam jiwa ibu hamil dan bersalin (maternal) serta bayi baru lahir usia 0–28 hari (neonatal). Fokus utamanya adalah meminimalkan keterlambatan penanganan pada saat kedaruratan atau terjadi bencana di wilayah dengan akses terbatas (Mhr) / Rilis.